pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi dan komunikasi publik ingin selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara garansi sosial pada warga.
tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen info serta komunikasi umum, freddy h. tulung, di diskusi umum di universitas pekalongan, selasa, menungkapkan bahwa uu sjsn serta bpjs sudah disosialisasikan ke daerah sejak kemarin dan mau mulai dijalankan 1 januari 2014.
sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan selama penduduk melalui aktifitas diskusi publik, dialog interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh karena tersebut, model solisialisasi ini ingin terus digiatkan untuk penduduk membeli Informasi dan gamblang pada hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.
ia menungkapkan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pemerintah akan menyerahkan garansi sosial dan menyeluruh.
Informasi Lainnya:
ada tiga hal penting selama pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, tujuan, juga prinsip. sjsn diselenggarakan menurut asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial terhadap berbagai rakyat indonesia, juga menyerahkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, katanya.
selain itu, papar dia, sjsn digelar berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial dan digunakan agar pengembangan website juga kepentingan audien.
ia menyatakan bahwa berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan dan ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.
bpjs kesehatan akan menyelengarakan situs garansi kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan pada program jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, serta jaminan kematian, katanya.
kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyatakan bahwa sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.
pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya selama pihak programnya saja. ingin akan tetapi, kami untuk badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn serta sudah menyosialisasikan, ujarnya.