masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta dan menyampaikan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira juga mengapreasi hakim ptun dan telah memutuskan, maka dari sana kami optimis bahwa perkara ini dapat kelar tidak ada pelanggaran hukum, kata eddy thoyib, direktur mastel indonesia selama jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta telah memutuskan, kiranya audit mutu kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, karena mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy berharap keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.
sementara tersebut, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto dalam pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan secara teknis terkait penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tidak salah.
di dunia ketika ini tidak ada yang membeli perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms dari indosat yang selama saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.
dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama karena agar penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat.
yakni, kehadiran perangkat pemancar daripada dua serta lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan kehadiran pembedaan waktu, serta pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi. mesti ada perangkat sinkronisasi, dan ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.
frekuensi bersama tidak mampu terjadi di cuma Satu dinas komunikasi radio juga serta tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. dan, tidak banyak cara lain dan bisa diselenggarakan agar penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan masa, lokasi dan teknologi, ujarnya.
sementara tersebut, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega mengetahui keterangan saksi-saksi yang diundang. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta berharap bijaksana memberikan putusan bebas dalam terdakwa.