salah Satu poin penting dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional juga diskusi panel bertema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sejumlah pasal selama ruu kuhap dan telah ketika ini ada di meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Khasiat Krim Sarang Walet
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Khasiat Krim Sarang Walet
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.
dalam ruu tersebut, dan dijelaskan peran polisi juga jaksa dan selama ini dapat mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka ingin diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang selama draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan benar tersangka pada rangka penyidikan paling berlalu diberikan pada lima hari serta mampu diperpanjang lima hari dulu oleh jaksa penuntut umum.
selanjutnya, apabila waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan pada jaksa penuntut publik.
berikutnya, sesudah mendapat surat dari penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan dan menjelaskan kepada tersangka.
pemberitahuan terhadap tersangka itu bisa diutarakan melalui surat atau mendatangi secara langsung tersangka dengan menunjukan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang waktu penahanan dalam 20 hari dan perpanjangan itu diutarakan pada tersangka, ujarnya.
tidak hanya tersebut saja, hakim juga mampu menentukan apakah seorang tersangka dapat ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa serta advokat mampu mengajukan permohonan betul tersangka misal selama keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang ingin memutuskan apakah ingin menggarap penahanan atau tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. apabila telah penahanan dilakukan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.
humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh jenis perkara serta tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tak berkantor selama pengadilan, ternyata berkantor di tidak jauh properti tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya benar diri dan penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding atau kasasi, tutur dia.