Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama pada surat telah tak banyak selama data kependudukan.

saya tegaskan dulu saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum tahu persis bagaimana yang mau ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya hapal dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai jumlah dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.

rama dan disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tenntang kewajibannya.

keduanya juga dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.